×
image

Korlantas Bantah Kabar Hoaks soal Penyitaan Kendaraan Akibat Tilang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Mar 2025

Korlantas menegaskan  menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur tentang penyitaan kendaraan. (foto tangkap layar)

Korlantas menegaskan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur tentang penyitaan kendaraan. (foto tangkap layar)


LBJ - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah beredarnya kabar tentang aturan baru yang menyatakan bahwa kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku. Menurutnya, pihak kepolisian masih mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Jadwal One Way dan Contraflow Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Tidak Ada Kebijakan Penyitaan Kendaraan

Slamet menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur tentang penyitaan kendaraan.

“Korlantas Polri terus mengoptimalkan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebelumnya, informasi mengenai penyitaan kendaraan akibat tilang ini ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu akun Twitter, @tanfes, mengunggah informasi yang menyebutkan bahwa motor dan mobil yang terlibat pelanggaran lalu lintas akan disita mulai April 2025.

Unggahan tersebut mengklaim bahwa peraturan baru ini akan diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor Saat Lebaran 2025, Ini yang Perlu Diketahui

Klarifikasi atas Informasi yang Beredar

Unggahan tersebut, yang menyebutkan judul tulisan “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita,” telah viral dan dibagikan lebih dari 2,4 juta kali pada Selasa (18/3/2025).

Dalam unggahan itu, pengunggah menyampaikan narasi yang menyebutkan bahwa perampasan kendaraan akan merugikan pengendara yang membeli kendaraan dengan jerih payah.

Menanggapi hal ini, Korlantas Polri mengimbau agar masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan tidak terjebak dalam hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post