×
image

Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain Tanpa Busana, Dipecat dari PNS Mojokerto dan Dijebloskan ke Bui

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Mar 2025

Ilustrasi selingkuh. Foto: Freepik

Ilustrasi selingkuh. Foto: Freepik


LBJ - Mantan PNS di lingkungan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RP (34), harus mendapat ganjaran pahit dua kali lipat usai digerebek sang suami lantaran bercumbu mesra bareng selingkuhannya, berinisial IM (40).

Dipecat dan Dihukum Penjara

RP dipecat dari pekerjaannya dan mendapat vonis kurungan penjara selama 4 bulan.

Hukuman penjara disampaikan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (17/3/2025).

Dalam putusannya, Ketua Hakim Jenny menyatakan RP dan IM terbukti bersalah melakukan percobaan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Jenny membacakan vonis hukuman.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Komplotan Maling Jebol Atap Bobol ATM di Minimarket Bogor Pakai Las, Kuras Rp150 Juta

Digerebek, Tanpa Busana

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari suami RP yaitu RF curiga dengan perilaku sang istri yang berubah.

Hingga akhirnya, RF bersama warga dan teman-temannya menangkap basah RP dan IM berduaan tanpa busana di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, pada Selasa (2/7/2024) sore.

Diketahui, RP bekerja sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sedangkan, IM adalah pegawai honorer. Keduanya dipecat dari pekerjaan masing-masing.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Nyatakan Banding Usai Vonis Diberhentikan Tidak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan

RP dan IM diberi sanksi tegas dari Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memutuskan memecat RP tanpa hormat melalui Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024. RP tidak mendapat pensiun. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post