×
image

Tragedi Kabanjahe: Wartawan dan Keluarganya Dibakar Hidup-Hidup, Tiga Pelaku Dituntut Mati

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Mar 2025

Wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. (X@rakjarmelawan)

Wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. (X@rakjarmelawan)


LBJ – Pengadilan Negeri Kabanjahe menjadi saksi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Ketiga terdakwa tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan korban beserta keluarganya.

Dalam sidang yang digelar Senin (17/3), JPU Gus Irwan Marbun mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa secara sengaja dan terencana telah membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu. Akibat tindakan tersebut, korban beserta istrinya, Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3) tewas dalam kobaran api.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo dalam persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

Baca juga : Kodam II/Sriwijaya Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Way Kanan

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," terang Jaksa.

Pembunuhan Terencana dengan Modus Pembakaran

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga terdakwa telah melakukan persiapan matang.

Mereka diketahui memantau rumah korban, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan kemudian membakar kediaman korban pada 27 Juni 2024 dini hari di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, tuntutan hukuman mati menunjukkan bahwa kejahatan ini telah direncanakan dengan matang.

"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya memang benar telah terjadi," kata Array.

Baca juga : Kronologi 3 Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Meskipun tiga terdakwa telah dituntut hukuman mati, keluarga korban dan pihak KKJ Sumut menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Seorang oknum anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pembunuhan ini.

KKJ Sumut bersama LBH Medan telah menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB. Namun hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum oknum tersebut.

"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," ujar Array.

Putri sulung almarhum, Eva Meliana Pasaribu, mengaku bersyukur dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.

Baca juga : Tanah Fasos Fasum di Cipondoh Disulap Jadi Area PKL, Warga Desak Pemerintah Bertindak

"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," ungkap Eva.

Kasus ini menjadi sorotan luas, terutama dalam upaya melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan. Pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu diduga berkaitan dengan pemberitaannya mengenai praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post