Eks Kapolres Ngada Nyatakan Banding Usai Vonis Diberhentikan Tidak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan
By Sitiayani
18 Mar 2025

Mantan Kapolres Ngada nyatakan banding usai vonis pemberhentian dengan tidak hormat tersandung kasus pencabulan, Senin (17/3/2025). Foto: Humas Polres Ngada
LBJ - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan Divisi Propam Polri, Senin (17/3/2025).
Vonis Diberhentikan Tidak Hormat
Fajar dinyatakan melanggar etik terbukti melakukan empat perbuatan tercela perzinaan, konsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, BrigjenTrunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi Beberkan Pemicu Cekcok Sebelum Mahasiswa UKI Tewas, 34 Saksi Diperiksa, Bakal Gelar Perkara
Nyatakan Banding
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” terang Trunoyudo.
Selanjutnya, Fajar diberikan waktu menyiapkan memori banding. Bila berkas rampung, memori banding diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.
Propam Polri tidak menyebut pihak-pihak dilecehkan Fajar, maupun terlibat perzinahan dengannya.
“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri
Kasus Pencabulan
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka diduga mencabuli empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, hasil tes urine, Fajar terbukti positif narkoba. Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Awal penangkapan karena ada laporan otoritas Australia menemukan konten video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini