Mulai April 2025, Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun? Siap-Siap Kena Sita Polisi!
By Shandi March
17 Mar 2025
.jpeg)
Mulai April 2025, kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem dan bisa disita oleh polisi saat razia. (Dok. Polri)
LBJ – Mulai April 2025, kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem dan bisa disita oleh polisi saat razia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak serta memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap ilegal dan tidak boleh digunakan di jalan.
Baca juga : Rusun Green Jagakarsa Hunian Relokasi Korban Banjir, Syaratnya Warga Jakarta dan Harga Sewa Rp865 Ribu
Proses Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan:
- Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus dari sistem.
- Peringatan kedua dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons.
- Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua sebagai peringatan terakhir.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik tetap tidak memperpanjang STNK, data kendaraan akan dihapus, dan kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki status hukum yang sah.
Polisi akan bertindak tegas terhadap kendaraan yang STNK-nya sudah mati lebih dari dua tahun. Jika tertangkap dalam razia atau tilang elektronik, kendaraan tersebut dapat langsung disita di tempat.
Baca juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pagi Ini
Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK secara tepat waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan ilegal yang beredar di jalanan serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengecek masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan agar tidak terkena sanksi.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kepatuhan pajak demi keamanan dan ketertiban bersama.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini