Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pagi Ini
By Sitiayani
17 Mar 2025

Aturan ganjil genap Jakarta. Foto: Jakarta.go.id
LBJ - Ketentuan ganjil genap (Gage) berlaku di Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan Gage Pengganti 3 in 1
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk terhubung dengan gerbang tol.
Aturan ini hanya mengizinkan mobil dengan nomor pelat ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Hari dan Jam Tertentu
Penting diketahui aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Berhubung, hari ini, Senin (17/3/2025) merupakan hari kerja, maka aturan ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta berlaku hingga Jumat (21/3/2025).
Kebijakan ini dilaksanakan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: SIM Mati Saat Lebaran? Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan
Sanksi Denda
Bagi pengguna jalan diharapkan tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Pemprov Jakarta Buka Gelombang Kedua Mudik Gratis Lebaran, Lagi Tunggu Verifikasi
Berikut daftar 25 jalan terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Sisingamangaraja
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan Fatmawati dari Simpang
10. Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini