SIM Mati Saat Lebaran? Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan
By Cecep Mahmud
16 Mar 2025

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM)
LBJ - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Lebaran 2025. Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tidak perlu khawatir jika SIM mereka kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025, karena tetap dapat melakukan perpanjangan setelah periode tersebut.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya dalam rentang waktu tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai 8 hingga 19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Namun, jika melewati tenggat tersebut, pemilik harus mengurus SIM baru sesuai prosedur penerbitan baru.
Hari Libur Pelayanan Penerbitan SIM
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Sabtu (15/3/2025), Korlantas Polri menegaskan bahwa layanan penerbitan SIM akan libur pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Selain itu, dispensasi perpanjangan juga diberikan untuk masa libur Idul Fitri 31 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: PLN Gelar Program Mudik Gratis 2025, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
Keputusan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi anggota dan PNS Polri. Dalam surat tersebut, Korlantas menegaskan bahwa pemegang SIM yang tidak memperpanjang dalam tenggat waktu dispensasi harus mengurus penerbitan SIM baru.
Dampak dan Imbauan Korlantas
Kebijakan dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemudik yang tengah melakukan perjalanan dan tidak dapat mengurus perpanjangan SIM tepat waktu. Dengan adanya masa tenggang hingga 19 April 2025, pemilik SIM memiliki cukup waktu untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengulang prosedur penerbitan baru.
Korlantas Polri mengimbau pemilik SIM agar memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat disarankan untuk segera melakukan perpanjangan setelah masa libur berakhir guna menghindari antrean panjang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini