Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Biayanya
By Sitiayani
15 Mar 2025

Balik nama sertifikat tanah. Foto: Instagram @kementerian.atbpn
LBJ - Balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain atau menerima warisan.
Balik Nama Sertifikat Tanah
Penggantian nama dalam dokumen hak atas tanah bisa mencegah terjadi sengketa atau tersangkut hukum di kemudian hari dan memastikan kepemilikan yang sah secara administratif.
Melihat akun Instagram @kementerian.atbpn, berikut cara dan persyaratan dipenuhi dalam proses balik nama sertifikat tanah:
Persyaratan dan Cara Dipenuhi
- Mengisi formulir permohonan sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Menyertakan surat kuasa apabila proses diwakilkan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, jika pemohon berbentuk badan hukum.
- Menyertakan sertifikat asli tanah yang akan dilakukan balik nama.
- Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP dari para pihak yang terlibat dalam transaksi.
- Izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat atau keputusan dicantumkan syarat bahwa hak atas tanah hanya bisa dialihkan setelah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan dibayarkan saat pendaftaran hak.
Baca juga: Jalur Domisili SPMB 2025, Perhitungannya Tak Mengacu Jarak
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya penerbitan sertifikat tanah diubah nama pemilik dihitung berdasar nilai tanah dikeluarkan Kantor Pertanahan.
Rumus perhitungan digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lalu dibagi 1.000 dan ditambah biaya pendaftaran.
Mengacu pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Sekolah Rakyat Jenjang SD hingga SMA Diluncurkan Juli, Gratis 100 Persen
Selain itu, pemohon balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya pemeriksaan keaslian dokumen sebesar Rp50.000.
Sedangkan biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi.
Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini