Hasto Perintahkan Harun Masiku Sembunyi dan Rendam HP agar Lolos dari Penangkapan
By Cecep Mahmud
14 Mar 2025

Jaksa mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) ke dalam air agar tidak bisa dilacak oleh KPK. (tangkap layar)
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Jaksa mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) ke dalam air agar tidak bisa dilacak oleh KPK.
Perintah Hasto kepada Harun Masiku
Fakta ini diungkapkan jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Jaksa awalnya menjelaskan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, usai menemukan dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
KPK menyebut Hasto mendapat informasi tentang penangkapan Wahyu Setiawan sekitar pukul 18.19 WIB. Mengetahui hal itu, Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar segera merendam handphone miliknya.
Baca juga: KPK Dakwa Hasto Kristiyanto Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
“Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Pelarian Harun Masiku
Setelah menerima perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Selang beberapa menit, pada pukul 18.52 WIB, handphone Harun Masiku sudah tidak aktif dan tidak terlacak lagi.
Jaksa melanjutkan bahwa petugas KPK mencoba melacak keberadaan Harun Masiku melalui sinyal telepon genggam milik Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB, sinyal menunjukkan bahwa Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), bersama dengan Kusnadi, orang kepercayaan Hasto.
Petugas KPK segera mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku. Hingga kini, ia masih berstatus buronan KPK selama lima tahun.
Baca juga: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di Pengadilan Tipikor Hari ini
Status Hukum Hasto dan Perkembangan Kasus
Pada 9 Januari 2020, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sedangkan Harun Masiku masih buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus ini. Hasto mengajukan praperadilan, tetapi permohonannya tidak diterima oleh pengadilan.
Sementara itu, praperadilan jilid II untuk kasus dugaan merintangi penyidikan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini