KPK Dakwa Hasto Kristiyanto Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
By Cecep Mahmud
14 Mar 2025

Jaksa KPK menegaskan bahwa Hasto secara sengaja telah melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan.
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah buron sejak tahun 2020.
Dakwaan Jaksa terhadap Hasto
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025), jaksa KPK menegaskan bahwa Hasto secara sengaja telah melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap tersebut.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Kronologi Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula pada 26 November 2019, ketika pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan pelaksanaan APBN 2020 di DPR RI. Selama proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.
Baca juga: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di Pengadilan Tipikor Hari ini
Pada 20 Desember 2019, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI. Kemudian, pada 8 Januari 2020, KPK mendapatkan rekaman komunikasi antara Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya penerimaan uang terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). KPK kemudian memantau aktivitas Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Beberapa waktu kemudian, Wahyu Setiawan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Peran Hasto dalam Menghalangi Penyidikan
Menurut dakwaan jaksa, Hasto mendapat informasi bahwa Wahyu Setiawan telah ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020. Setelah itu, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam handphone-nya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.
“Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ungkap jaksa.
Baca juga: PDIP Tambah Tim Pengacara untuk Bela Hasto Kristiyanto
Harun Masiku disebut mematuhi perintah Hasto. Akibatnya, ia berhasil kabur dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Status Tersangka dan Buronan
Meski Harun Masiku berhasil kabur, KPK tetap menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Tiga tersangka lainnya telah menjalani hukuman pidana dan kini telah bebas dari penjara.
Sementara itu, Harun Masiku telah buron selama 5 tahun dan hingga kini masih dalam pencarian.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini