×
image

Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Keputusan Hakim

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Mar 2025


LBJ - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Meskipun kecewa, Tom menghormati keputusan tersebut dan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ujar Tom usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Hakim Izinkan Tom Akses Laporan Audit BPKP

Tom mengapresiasi keputusan hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal tersebut sebagai langkah menuju proses peradilan yang lebih adil.

"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi ahli terkait," kata Tom.

Baca juga: Tom Lembong Pertanyakan Status Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa

Meski menghormati putusan hakim, Tom tetap menyampaikan kekecewaannya terhadap surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya.

"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," ujarnya.

Dugaan Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar

Jaksa penuntut umum menuduh Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post