Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Terkait Sertifikat Deposito
By Cecep Mahmud
11 Mar 2025

Jusuf Hamka gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. (foto X)
LBJ - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini terkait dengan transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025 dan telah teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Transaksi Surat Berharga yang Bermasalah
Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga pada 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Saat itu, Hary Tanoe memiliki NCD senilai USD 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank, sementara PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi Rp 189 miliar.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Pabrik Minyakita Curang, Isinya Kurang dari 1 Liter
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999. Sebagai gantinya, Hary Tanoe menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap:
- USD 10 juta pada 27 Mei 1999 (Jatuh tempo 9 Mei 2022)
- USD 18 juta pada 28 Mei 1999 (Jatuh tempo 10 Mei 2022)
NCD Tidak Bisa Dicairkan, CMNP Merugi Rp 103,4 Triliun Masalah muncul saat NCD milik Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, meskipun jatuh tempo baru pada 2022.
Hal ini terjadi karena bank penerbit Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. PT CMNP menduga bahwa Hary Tanoe mengetahui adanya masalah penerbitan NCD senilai USD 28 juta tersebut sejak awal.
Akibat kasus ini, PT CMNP mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 103,4 triliun yang dihitung berdasarkan bunga 2 persen per bulan.
Dugaan NCD Palsu dan Pelanggaran Regulasi
Pihak CMNP menduga kuat bahwa NCD milik Hary Tanoe tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG (27 Oktober 1988).
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Diringkus, Nyamar Jadi Gembel Kelabui Polisi
Dugaan ketidakwajaran NCD Unibank ini antara lain:
- Diterbitkan dalam mata uang dolar AS
- Jangka waktu jatuh tempo lebih dari dua tahun
"Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoesoedibjo tidaklah eligible," tulis pernyataan PT CMNP.
CMNP juga membantah klaim dari pihak Hary Tanoe yang menyebut dirinya hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi ini. Menurut CMNP, NCD adalah surat berharga ‘atas bawa’, yang berarti siapa yang memegangnya memiliki hak pencairan.
Laporan ke Polda Metro Jaya Sebelum Gugatan Pengadilan
Sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor selaku Direktur Utama PT CMNP menerangkan bahwa pada Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data transaksi pertukaran obligasi dengan Sertifikat Deposito Unibank milik Hary Tanoe yang diduga palsu," tulis laporan Dirut PT CMNP Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya.
MNC Asia Holding Menyerahkan Kasus Ini ke Hotman Paris
Di sisi lain, pada 11 Maret 2025, pihak PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Mereka menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini