×
image

Prajurit TNI Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Mar 2025

Sidang tiga terdakwa prajurit TNI penembak bos rental Tangerang di Pengadilan Militer, Jakarta. Foto: Istimewa

Sidang tiga terdakwa prajurit TNI penembak bos rental Tangerang di Pengadilan Militer, Jakarta. Foto: Istimewa


LBJ - Perkara penembakan bos rental mobil di Tangerang melibatkan tiga prajurit TNI menemui babak baru.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer Jakarta menuntut Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup, di Pengadilan Militer Jakarta dalam agenda sidang tuntutan, Senin (10/3/2025).

Selain itu, Bambang Apri Atmojo menghadapi pemecatan dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.

Sementara itu, Rafsin Hermawan, diduga terlibat penadahan dituntut hukuman penjara empat tahun.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Saluran Air Koja Jakut, Ada Tato di Dada

Penembakan Bos Rental Tangerang

Mereka dituntut lantaran terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari berujung kematian.

Kala itu, Ilyas ingin mengambil mobil Honda Brio miliknya yang disewakan lalu dipindahtangankan terdakwa Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Baca juga: Sempat Cekcok, Pria di Cibinong Bogor Ditusuk hingga Tewas, Polisi Miliki Identitas Pelaku

Bayar Restitusi

Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi diajukan keluarga korban Ilyas Abdurrahman, dan Ramli melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketiga terdakwa dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp796.608.900 kepada kedua keluarga korban.

Untuk Bambang diharuskan membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli. 

Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post