Jalur Domisili SPMB 2025, Perhitungannya Tak Mengacu Jarak
By Sitiayani
09 Mar 2025

Ilustrasi pelajar. Foto: Instagram @disdikdki
LBJ - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengubah jalur zonasi menjadi domisili. Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Jalur Domisili SPMB 2025
Jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti jalur domisili akan diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto membeberkan jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru ditetapkan Pemerintah Daerah.
"Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan oleh dinas pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat," jelas Gogot, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Ada 4 Materi Pelajaran TKA Pengganti UN Diterapkan 2025
Nantinya, sistem jalur domisili tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak tetapi ditentukan berdasarkan penetapan wilayah penerimaan murid baru. Dalam penerapannya dilakukan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan atau sekolah.
Perhitungan Jalur Domisili
Pemerintah Daerah akan melakukan perhitungan berdasarkan tiga hal yakni:
- Sebaran sekolah
- Sebaran domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung sekolah.
Khusus SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru bisa diperluas sampai wilayah administratif atau Rayonisasi kabupaten/kota.
"Penetapan wilayah penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah," jelasnya.
Penghitungan sebaran sekolah, menurut Gogot dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah dengan memerhatikan dua hal. Antara lain kondisi geografis dan sebaran sekolah berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: Perhatikan! Segini Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di SPMB 2025
Pemetaan Jalur Domisili
Sementara penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dengan memperhatikan:
1. Menggunakan data dari Aplikasi Dapodik dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil
2. Mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid
3. Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, dan
4. Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid yang berasal dari:
- Keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau
- Penyandang disabilitas. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini