Komplotan Pemeras Modus Open BO di Jakut Dibekuk, Didalangi Pasangan Suami Istri
By Sitiayani
07 Mar 2025

Komplotan pemeras bermodus open BO di Jakut. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi meringkus dan menetapkan tersangka komplotan pemeras dengan modus open BO atau berkencan melalui aplikasi.
Komplotan Pemeras Bermodus Open BO
Tersangka berjumlah 4 orang berhasil memperdayai korban, seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada Minggu 2/3/2025).
Dari keempat pelaku, ternyata ada pasangan suami istri atau pasutri. Mereka adalah Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29). Keduanya menikah secara siri pada awal tahun 2025
"Mereka menikah siri bulan Januari 2025 dan belum memilik keturunan," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Jumat (7/3/2025).
Dalam beraksi, Firli atau Fitri berperan mencari mangsa, berkenalan melalui aplikasi atau open booking online (BO).
Firli mengajak korban bertemu di tempat kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga berujung pada pemerasan.
Baca juga: Bukti Emak-emak ‘Ras Terkuat di Bumi’ Bubarkan Gerombolan Pemuda Mau Tawuran di Depok
Didalangi Pasutri
Fitri dan Sudarna bersekongkol merencanakan penipuan bermodus open BO atau teman kencan.
Keduanya mengatur cara pemerasan hingga mengajak dua tersangka lain yaitu Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).
Baca juga: Pria di Cengkareng Jakbar Dikeroyok Kakak Ipar Pacar, Diduga Tak Direstui
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini