×
image

Aipda Robig Resmi Tersangka, Didakwa Pembunuhan Pelajar di Semarang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Mar 2025

Aipda Robig Zaenudin, tersangka pembunuh Gamma diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Aipda Robig Zaenudin, tersangka pembunuh Gamma diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.


LBJ - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/3/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar bernama Gamma pada 24 November 2024.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap dua proses hukum, setelah Polda Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka.

Kronologi Penembakan Gamma

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang. Saat itu, Aipda Robig melepaskan tembakan ke arah Gamma dan dua rekannya yang tengah mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polda Jawa tengah Pastikan Pelajar SMK di Semarang Tewas Akibat Tembakan

Akibatnya, Gamma meninggal dunia setelah terkena tembakan di pinggang kanan. Sementara itu, dua remaja lainnya mengalami luka, dengan satu korban tertembak di dada dan satu lainnya di tangan kiri.

Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, yang terdiri dari 36 saksi warga dan 6 saksi ahli, guna mengusut kejadian ini.

Pernyataan Polda Jawa Tengah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa Aipda Robig telah dikirim ke Kejaksaan pada Kamis pagi.

"Ngih (iya) hari ini dikirim, jam 9 pagi tadi," ujar Dwi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kasus Penembakan Pelajar Semarang, Polisi Diduga Sita Rekaman CCTV Minimarket dan Masjid

Pemecatan dan Proses Hukum Aipda Robig

Setelah insiden tersebut, Aipda Robig ditahan dan menjalani sidang etik pada 9 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dari kepolisian.

Kini, ia dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post