Perkara Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Segera Disidangkan, Berkas Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
By Sitiayani
02 Mar 2025

George Sugama Halim (GSH), penganiaya karyawan toko roti Jaktim bakal disidangkan. Foto: Istimewa
LBJ - Polres Metro Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025).
Pelimpahan Berkas
Selain tersangka, penyidik melimpahkan barang bukti kepada Kejari Jakarta Timur. Kasus penganiayaan anak bos toko roti kepada karyawannya akan disidangkan.
"Dengan pelimpahan ini, tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, Minggu (2/1/2025).
Usai pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, maka tahap berikutnya penyerahan kepada pengadilan.
"Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Dua Rampok Toko Jamu di Jakbar Diringkus, Modusnya Beli Obat Pelumas
Menunggu Jadwal Persidangan
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menentukan jadwal persidangan kasus penganiayaan George Sugama Halim kepada karyawati orangtuanya.
"Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Yanuar.
Baca juga: 3 Remaja di Cilincing Jakut Diamankan Gegara Bawa Sajam saat Naik Motor, Buat Tawuran dan Begal
Sekedar mengingkatkan, George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai toko roti berinisial D. Korban mengalami luka di bagian kepala.
"Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini