Siswa Sekolah Swasta Bisa Dapat Biaya Pendidikan PIP 2025, Ini Caranya
By Sitiayani
28 Feb 2025

Kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Instagram @rri_bandarlampung
LBJ - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat untuk keluarga tidak mampu. Pada tahun 2025, dana PIP akan disalurkan.
PIP Siswa Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menerangkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan diprioritaskan untuk siswa sekolah swasta.
Hal ini untuk membantu siswa sekolah swasta tidak bisa diterima di negeri dan terkendala ekonomi sehingga bisa mendapatkan pendidikan terjangkau dan layak.
Pemerintah daerah (Pemda) akan menggunakan kewenangan membantu siswa sekolah swasta sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
"PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan berbagai macam dukungan pemerintah daerah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangannya," jelas Mu'ti.
Semua rencana itu, kata Mu'ti akan dibicarakan lebih lanjut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: Pendaftaran Paskibraka Nasional 2025 Terakhir Hari Ini, Bisa Online Banyak Keuntungannya
Nominal PIP
Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA adalah:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Besaran dana PIP untuk siswa baru dan kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.
Baca juga: Krisis Generasi Muda, 49 Sekolah di Korea Selatan Bakal Ditutup Paksa
Syarat PIP
Cara dapat dana PIP bisa dilakukan melalui sekolah masing-masing. Siswa SD, SMP, dan SMA swasta harus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memerhatikan persyaratan berlaku, diantaranya:
1. Nomor Induk Siswa Nasional siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa diakses melalui laman nisn.dara.kemendukbud.go.id.
2. Mempersiapkan dokumen lain, seperti KK, akta kelahiran, raport terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan RT/RW, surat pernyataan penerima program BSM dari sekolah.
3. Calon siswa membawa seluruh dokumen diperlukan ke sekolah yang dituju. Pihak sekolah akan memproses pendaftaran dan memverifikasi data.
Baca juga: SPMB SMA 2025 Tak Pakai Sistem Zonasi, Gantinya Rayonisasi Bisa Lintas Provinsi
Kriteria Keluarga
PIP menetapkan bahwa siswa sekolah swasta harus memenuhi kriteria keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki alasan khusus lainnya, meliputi.
1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa yatim piatu atau salah satu orangtua meninggal dan tinggal di panti asuhan, sosial dan sekolah
4. Terkena bencana alam
5. Siswa tidak bersekolah dan berkeinginan melanjutkan pendidikan
Baca juga: Lulusan SMK Bisa Daftar Polisi, Lulus Berpangkat Bripda
6. Siswa mengalami kelainan fisik, menjadi korban bencana, atau anak dari orangtua terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan memiliki lebih dari tiga saudara kandung tinggal dalam satu rumah. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini