Pria di Jakbar Jambret Emas Emak-emak, Diuber-uber Bayar Utang Pinjol
By Sitiayani
28 Feb 2025

Polisi perlihatkan pria jambret emas emak-emak lantaran utang pinjol. Foto: Istimewa
LBJ - Seorang pria berinisial YL (36) dibekuk lantaran menjambret emas emak-emak berinisial KH (50) di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (22/2/2025) siang, pukul 11.00 WIB. YL mengaku terpepet bayar utang pinjaman online (pinjol).
Emak-emak Dijambret
"Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang," jelas Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Saat itu, korban pulang belanja dari pasar. Saat melewati jalanan sepi, pelaku mendekati korban sambil memainkan ponsel. Pelaku sempat berkata 'sepi amat ya' dengan nada keras membuat korban terkejut.
Tiba-tiba pelaku menarik paksa kalung emas dipakai korban menggunakan tangan kiri hingga kalung terlepas. Kemudian, YL melarikan diri. Korban berteriak mengundang perhatian warga sekitar lalu mengejar pelaku.
Pelaku berhasil diringkus dan diserahkan ke polisi.
Terancam 9 Tahun Penjara
Oleh polisi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. YL dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Enam Pemuda Terlibat Tawuran di Menteng Tenggulun Diringkus, Sita 8 Sajam
Lebih jauh, Kukuh Islami mengimbau masyarakat tidak memakai perhiasan berlebihan karena menarik perhatian pelaku kriminal.
"Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan," imbau Kukuh Islami. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini