×
image

Pemulung di Jakbar Dibacok Begal, Uang Buat Ortu di Kampung Rp2,5 Juta Digasak, Pelaku Beli Narkoba dan Judi

  • image
  • By Sitiayani

  • 28 Feb 2025

Polisi perlihatkan komplotan begal bacok pria pemulung di Jakbar, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa

Polisi perlihatkan komplotan begal bacok pria pemulung di Jakbar, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa


LBJ - Seorang pria bekerja sebagai pemulung berinisial NL (42) dibegal komplotan begal bersenjata tajam (sajam), di Krendang, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (31/12/2024) pagi, pukul 05.30 WIB.

Pemulung Dibegal

Uang korban senilai Rp2,5 juta untuk dikirim ke orangtua di kampung dirampas para pelaku. Korban merupakan perantauan di Jakarta.

Tiga begal berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) diringkus setelah sebulan lebih. Mereka dibekuk di Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2/2025).

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami membeberkan saat itu korban akan menjual barang rongsokan hasil memulung ke penampungan di Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Korban dihadang tiga orang tidak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor. Tersangka ERA menodongkan celurit lalu mengambil paksa ponsel dan uang tunai korban.

NL sempat mempertahankan barang berharga miliknya. Namun, pelaku membacok korban sebanyak dua kali di bagian punggung.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pria Pamer Alat Kelamin Depan Bocah SD di Jaksel, Korban Trauma

Uang Buat Ortu Dirampas

"Tersangka AS merampas ponsel korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta," ucap Kukuh.

Polisi menuju lokasi usai mendapat laporan masyarakat. Korban saat itu sudah dibawa ke rumah sakit karena luka bacok di punggung.

Kasus diselidiki hingga akhirnya menangkap ERA di kawasan Tambora. Hasil pengembangan, polisi menangkap 2 tersangka lain di Taman Sari.

Baca juga: Dugaan KDRT Baim Wong ke Paula Verhoeven Diperlihatkan di Sidang Cerai, Ada Kekerasan hingga Benturan

Uang Curian Beli Narkoba dan Judi

Hasil pemeriksaan ternyata uang hasil curian digunakan membeli narkoba dan judi online.

"Uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Tambora. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post