×
image

Menteri Kelautan dan Perikanan Denda Kades Kohod Rp 48 Miliar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Feb 2025

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa  Kades Kodo, Arsin dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.(foto X/@saktitrenggono ·)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kades Kodo, Arsin dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.(foto X/@saktitrenggono ·)


LBJ - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menindaklanjuti keterlibatan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang. Kades Kohod, Arsin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.

Pelanggaran Pemasangan Pagar Laut

Trenggono menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI bahwa pelaku dalam kasus ini telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif," ujar Trenggono, Kamis (27/2/2025).

Baca juga : Kades Kohod Bantah Terlibat, Sebut Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat di Laut Tangerang

Kasus ini bermula dari pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang. Arsin, sebagai Kades Kohod, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen ilegal yang digunakan dalam proyek pagar laut tersebut.

Penegakan Hukum dan Penyidikan oleh Bareskrim

Trenggono mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Arsin, mereka yang ditahan antara lain:

  • Ujang, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
  • SP, penerima kuasa
  • CE, penerima kuasa

"Anggota dari Bareskrim Polri ikut terlibat dalam proses pemeriksaan, menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, kewenangan kami adalah pengenaan denda," jelas Trenggono.

Denda yang dikenakan terhadap Kades Kohod dihitung berdasarkan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun secara ilegal.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod

Penyidikan Terus Berjalan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post