×
image

Satpam Rusunawa di Cakung Jaktim Lecehkan Bocah 7 Tahun dalam Lift

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Feb 2025

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik


LBJ - Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial BF alias A (35) di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) diringkus polisi lantaran melecehkan bocah perempuan berusia 7 tahun.

Sekuriti Ditangkap Polisi

BF ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Korban berinisial ZPH dilecehkan pelaku dalam lift Rusunawa ketika korban menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.

"Tersangka adalah satpam, sekuriti di Rusunawa tersebut," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Saat di lantai 22, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

Baca juga: Dua Pemuda Bawa Celurit Diringkus Polisi di Pancoran Mas Depok, Mau Tawuran di Lenteng Agung

Terekam Kamera CCTV

Perbuatan pelaku terekam kamera pengawas (closed-circuit television) atau CCTV. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, orangtua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

Usai menerima laporan, polisi meringkus pelaku. Hasil pemeriksaan, BF mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menyita rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka digunakan saat kejadian.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel Targetkan Wanita Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Dipilih Secara Acak

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," katanya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post