Nikita Mirzani Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ada Pekerjaan Buat THR
By Sitiayani
25 Feb 2025

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
LBJ - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Dijadwalkan, ibu tiga anak itu diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut, di Polda Metro Jaya, pada Senin (24/2/2025).
Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Melalui siaran langsung di TikTok dan diunggah ulang akun gosip, Nikita memberitahukan soal pemeriksaan tersebut.
“Senin kita akan BAP sebagai tersangka. Jadi, Senin buat teman-teman wartawan yang mau datang, silakan,” ucap Nikita, Senin (24/2/2025).
Namun, Nikita menyampaikan bahwa ia berhalangan hadir karena ada pekerjaan buat bayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
“Utamakan kerjaan dulu karena mau Lebaran. Pasti kan para pekerja atau pegawai itu pada minta THR. Kalau THR Lebaran kan ngasihnya harus full, jadi kerja dulu biar bisa kasih THR,” jelas Nikita.
Lebih jauh, Nikita mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dijadwalkan sejak Januari. Karenanya, perempuan kelahiran Maret 1986 memastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Memang enggak datang, memang ada syuting hari ini. Sudah dijadwalkan sejak Januari, jadwalnya sudah masuk,” ungkapnya.
Baca juga: Begal Payudara Incar Mangsa di Jalan Sepi, Wanita Jaksel Jadi Korban, Pelaku Diburu
Dua Kali Mangkir
Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Nikita tak memenuhi undangan polisi.
Nikita memohon penundaan pemeriksaan karena ada pekerjaan dan meminta dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Nikita MIrzani dan asistennya Mail Syahputra atau IM ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara Siswi di Jalanan Blitar Dibekuk, Terungkap 9 Kali Beraksi
Terancam 20 Tahun Penjara
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.
Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (3/12/2024),
Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok. Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini