×
image

Lulusan SMK Bisa Daftar Polisi, Lulus Berpangkat Bripda

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Feb 2025

Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2025. Foto: Instagram @sdm_resmetrodepok

Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2025. Foto: Instagram @sdm_resmetrodepok


LBJ - Polri membuka Seleksi Penerimaan Polri melalui berbagai jalur. Salah satu jalur dibuka adalah jalur Bintara Polri.

Jalur Bintara, SMK Bisa Daftar Polisi

Jalur Bintara Polri adalah jalur pendidikan menengah menjadi anggota polisi dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Pendidikannya selama tujuh bulan hingga satu tahun.

Siswa/i lulusan SMK bisa mendaftar melalui jalur Bintara Polri. Jalur ini dibuka pada 5 Februari hingga 6 Maret 2025.

Ada beberapa jalur seleksi Bintara Polri, yaitu:

- Bintara PTU

- Bintara Brimob

- Bakomsus Tenaga Kesehatan

- Bakomsus Tenaga Pendidik

- Bakomsus Tata Boga

- Bakomsus Gizi

- Bintara Polair

- Bakomsus Hukum

- Bakomsus Siber

- Bakomsus Akuntansi.

Baca juga: SPMB SMA 2025 Tak Pakai Sistem Zonasi, Gantinya Rayonisasi Bisa Lintas Provinsi

Syarat Umum

Persyaratan umum seleksi Bintara Polri 2025 sesuai Pasal 21 (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat

- Minimal berusia 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Tinggi Peminat, 39 Ribu Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan Tahun Ajaran 2025/2026

Syarat Khusus

Sedangkan persyaratan khusus penerimaan bintara Polri meliputi:

1. Pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)

- Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C

- Lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C

- Lulusan tahun 2024 akan ditentukan

- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.

3. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi

4. Bagi duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi menggunakan alfabet.

Sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi menggunakan alfabet.

Baca juga: Perlu Tahu! Segini Syarat Umur Masuk SD SPMB 2025

5. Bagi memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

6. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2024, yaitu

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan Pendidikan

- Lulusan program Diploma Satu (D1)-D3 dan usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan Pendidikan

- Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan Strata Satu (S1) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan Pendidikan

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggal, Link dan Cara Ceknya

7. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II tahun anggara 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun pada saat pembukaan Pendidikan

- Lulusan program D1-D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan Pendidikan

- Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan S1 usia maksimal 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan

8. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman Polri di https://penerimaan.polri.go.id/. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post