×
image

SPMB SMA 2025 Tak Pakai Sistem Zonasi, Gantinya Rayonisasi Bisa Lintas Provinsi

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Feb 2025

Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Instagram @disdikdki

Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Instagram @disdikdki


LBJ - Pemerintah mengganti skema penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) termasuk jenjang SMA 2025.

Sisten Rayon di SPMB SMA 2025

Sebelumnya, sekolah menerapkan jalur zonasi pada SMA, namun pada tahun 2025 ini zonasi akan diubah menjadi sistem rayon.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menerangkan melalui sistem tersebut siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain.

"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," jelas Mu'ti, Jumat (31/1/2025).

Mengenai besaran kuota SPMB 2025 di tiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda.

Baca juga: Tinggi Peminat, 39 Ribu Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan Tahun Ajaran 2025/2026

Kuota SPMB 2025

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," jelasnya.

Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD hingga SMA/SMK:

1. Jenjang SD

- Jalur domisili: Minimal 70 persen

- Jalur afirmasi: Minimal 15 persen

- Jalur mutasi: Maksimal 5 persen

- Jalur prestasi: Tidak ada jalur prestasi

2. Jenjang SMP

- Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen

- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen

- Jalur mutasi maksimal 5 persen

- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen

Baca juga: Perlu Tahu! Segini Syarat Umur Masuk SD SPMB 2025

3. Jenjang SMA

- Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen

- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen

- Jalur mutasi maksimal 5 persen

- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post