Lima Pembunuh Nenek Bimih di Bekasi Terancam 15 Tahun di Hotel Prodeo, Kantongi Uang Korban Rp11,7 Juta
By Sitiayani
18 Feb 2025

Lima tersangka pembunuhan nenek Bimih diperlihatkan ke publik, Senin (17/2/2025). Foto: Instagram @jatanraspoldametrojaya
LBJ - Polisi menetapkan lima tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terancam 15 Tahun di Bui
Lima tersangka yakni DA alias S (27), MR (25), AG alias T (30), N (31), dan R alias A alias T (20) terancam pidana 15 tahun penjara di hotel prodeo.
"Kami persangkakan pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan peran kelima tersangka.
Baca juga: Polisi Beberkan Komplotan Rampok Bantai Nenek Bimih hingga Tewas, Nyamar Jadi Pembeli
Peran Lima Tersangka
Pertama, tersangka DA merupakan residivis sebagai perencana perampokan dan menargetkan korban sebagai sasaran. DA mengantongi uang Rp1 juta hasil perampokan.
Kedua, tersangka MR sebagai eksekutor perampokan sekaligus mengikat lalu mencekik korban hingga tewas. MR mendapatkan bagian Rp4,5 juta.
Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat lalu mencekik korban hingga tewas. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.
Tersangka NM dan R mendapatkan jatah Rp500 ribu. Peran keduanya mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
Baca juga: Lansia 71 Tahun Dirampok lalu Dibunuh di Bekasi, Penuh Luka di Tubuh
Gasak Rp11,7 Juta
Perampokan berujung pembunuhan lantaran aksi tersangka kepergok korban. Guna menghilangkan jejak, para tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu mengikat kaki dan tangannya.
Mereka membawa kabur ponsel korban dan uang tunai Rp11,7 juta di laci kasir warung. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini