Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis atas Vonis 20 Tahun Penjara
By Cecep Mahmud
17 Feb 2025
.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa, Kejagung siap hadapi kasasi Harvey Moeis. (foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Pengajuan kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir bagi Harvey untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kejagung Hormati Hak Terdakwa untuk Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi kasasi tersebut.
"Tentu (siap menghadapi)," ujar Harli kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ia menjelaskan bahwa kasasi merupakan hak setiap terdakwa, termasuk Harvey Moeis. Kejagung menghormati langkah hukum tersebut dan akan menyiapkan argumentasi hukum yang kuat dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tambahnya.
Harvey Moeis Ajukan Kasasi
Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi setelah menerima salinan resmi putusan banding. Selain Harvey, kasasi juga akan diajukan oleh terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu:
- Helena Lim (pengusaha money changer)
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah Tbk)
- Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin – RBT)
- Reza Andriansyah (eks Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 2017)
Rincian Vonis Para Terdakwa
1. Harvey Moeis
- Vonis awal: 6,5 tahun penjara
- Vonis banding: 20 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp 420 miliar (sebelumnya Rp 210 miliar)
- Jika tidak dibayar, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan 10 tahun kurungan
2. Helena Lim
- Vonis awal: 5 tahun penjara
- Vonis banding: 10 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp 900 juta
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk)
- Vonis awal: 8 tahun penjara
- Vonis banding: 20 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp 493 miliar
4. Suparta (Bos Smelter, Dirut PT Refined Bangka Tin – RBT)
- Vonis awal: 8 tahun penjara
- Vonis banding: 19 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp 4,57 triliun (jika tidak dibayar, diganti dengan 10 tahun kurungan)
5. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 2017)
- Vonis awal: 5 tahun penjara
- Vonis banding: 10 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini