×
image

Viral! Sopir Pajero Serobot Antrian SPBU dan Aniaya Kondektur Bus Damri, Resmi Jadi Tersangka

  • image
  • By Shandi March

  • 14 Feb 2025

Sopir Pajero yang viral tusuk Kernet Bus Damri di Bandar Lampung. (Instagram @bandung.banget)

Sopir Pajero yang viral tusuk Kernet Bus Damri di Bandar Lampung. (Instagram @bandung.banget)


LBJ - Kasus penganiayaan terhadap kondektur bus Damri yang dilakukan oleh seorang sopir Pajero di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung, kini memasuki babak baru. Pelaku yang berinisial J telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka terhadap J.

"Hasil penyelidikan korban ada dua orang, sopir bus dan kondekturnya. Yang bersangkutan (sopir) dipukul pelaku inisial J menggunakan tangan kanan mengenai mata korban," ujar Kombes Pol Alfret, dikutip dari akun Instagram @gegana_id pada Jumat, 14 Februari 2025.

Insiden bermula saat pelaku J menyerobot antrean di SPBU Nunyai Rajabasa. Tidak terima ditegur, ia langsung melakukan penganiayaan terhadap dua korban, yaitu sopir dan kondektur bus Damri.

Baca juga : Nikita Mirzani Beberkan Derita Laura dengan Vadel Badjideh, Sampai Minum Air Keran dan Makan Sisa

Pelaku menusukkan senjata tajam ke arah perut dan dada korban.

"Pelaku pertama menusuk ke arah perut, namun berhasil ditangkis korban hingga mengenai jari tengah, lalu ke arah dada korban sebelah kiri," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, kondektur bus Damri mengalami luka jahitan di bagian dada dan jari tengah, sedangkan sopir bus mengalami luka lebam di mata sebelah kiri.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lading dengan gagang kayu berwarna coklat berukuran 10 cm.

Baca juga : Polisi Gadungan di Bogor Diringkus, Modusnya Nyari Bapak Asuh lalu Minta Uang Buat Biaya Kuliah

"Barang bukti senjata tajam jenis pisau lading bergagang kayu warna coklat ukuran 10 cm masih dalam daftar pencarian barang (DPB)," ungkap Kombes Pol Alfret.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

"Saya menyesali atas kesalahan saya, saya juga meminta maaf kepada pihak korban, semua itu ketidaksengajaan," kata J dalam sesi wawancara bersama wartawan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post