Perlu Tahu! Segini Besaran Maksimal Penghasilan Ortu agar Dapat KIP Kuliah 2025
By Sitiayani
12 Feb 2025

Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025. Foto: kemdiktisaintek.go.id
LBJ - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menarik perhatian bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan guna melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tapi terkendala biaya.
Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga penghasilan rendah. Salah satu syarat utama harus dipenuhi calon penerima adalah batas penghasilan orangtua atau wali.
Mengutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdiktisaintek, pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta per bulan.
Baca juga: Simak! Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja hingga 28 Februari 2025
Batas Penghasilan Ortu
Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp4 juta, maka pendapatan per anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp750 ribu. Perhitungan dilakukan dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga.
Ada batasan penghasilan diharapkan program KIP Kuliah bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi calon mahasiswa atau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan menempuh pendidikan tinggi.
Selain kriteria penghasilan orangtua, calon penerima KIP Kuliah 2025 diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan dan dilegalisasi pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Ada Batas Waktu
Syarat KIP Kuliah 2025
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan ditetapkan pemerintah, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki kartu KIP.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) memenuhi syarat jika sudah memasuki tahun kedua atau seterusnya di perguruan tinggi.
- Lolos seleksi administrasi yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi atau lembaga terkait.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus mengajukan permohonan melalui portal resmi KIP Kuliah atau melalui jalur seleksi ditawarkan perguruan tinggi yang dipilih.
Nominal KIP Kuliah
Besaran bantuan KIP Kuliah untuk biaya hidup per bulan 2025 bervariasi.
Untuk daerah Pulau Jawa dan Bali: Mahasiswa bisa menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Sedangkan, besaran bantuan daerah luar Pulau Jawa (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan sekitarnya) bisa mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung lokasi dan kebutuhan mahasiswa.
Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Baca juga: S1 Unhan Dibuka 1 Februari, Kuliah Gratis Lulus Berpangkat Letda, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT dilaksanakan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini