×
image

Dua Jambret Ponsel Bocah 8 Tahun di Jagakarsa Jaksel Diringkus, Uangnya Buat Judi

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Feb 2025

Dua penjambret bocah 8 tahun di Jagakarsa. Foto: Istimewa

Dua penjambret bocah 8 tahun di Jagakarsa. Foto: Istimewa


LBJ - Polisi meringkus dua pria berinisial K (21) dan B (23), pelaku penjambretan bocah 8 tahun di Warung Sila, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Status keduanya sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dua Jambret Diringkus

Dari kicauan kedua tersangka diketahui ponsel korban dijual seharga Rp700 ribu, Uang hasil pencurian dipakai bermain judi slot serta membeli bensin.

"Digunakan untuk makan dan digunakan untuk bermain slot," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (10/1/2025).

Saat merampas ponsel bocah 8 tahun, korban jatuh tersungkur. Sebelum meninggalkan tempat, pelaku menertawakan korban.

"Pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan," lanjutnya.

Dalam beraksi, kedua tersangka berkeliling mencari sasaran yang lemah sehingga memuluskan penjambretan.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban

10 Kali Beraksi

Dihitung-hitung, keduanya sudah beraksi 10 kali sejak 2023. Mereka beraksi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Depok, Jawa Barat.

Tersangka B merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan, tersangka K berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus serupa.

Peran tersangka B selain sebagai sebagai joki, sekaligus otak kejahatan. Dialah yang punya ide melakukan penjambretan.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post