Natalius Pigai Bantah Terkait Mobil Berpelat RI-24 yang Masuk Jalur Busway
By Cecep Mahmud
10 Feb 2025

Menteri Ham Natalius Pigai mengklarifikasi tuduhan kendaraan dinasnya masuk jalur busway dengan mengunggah foto mobil dinas miliknya berplat RI 23 di akun instagram miliknya. (foto IG/@natalius_pigai)
LBJ - Video viral mobil Toyota Alphard putih berpelat RI-24 melintas di jalur TransJakarta memicu spekulasi publik mengenai pemilik kendaraan tersebut. Nama Natalius Pigai, Menteri HAM saat ini, sempat dikaitkan dengan mobil tersebut karena pelat RI-24 di masa Presiden Joko Widodo sebelumnya digunakan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, Pigai dengan tegas membantah tuduhan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berpelat RI-24 yang masuk ke jalan busway bukan saya," tulis Pigai dalam unggahan di akun Instagram @natalius_pigai, disertai foto mobil dinas resminya, yaitu Alphard hitam berpelat RI-23 dengan kode kecil 5 di sisi kanan bawah.
Pelat RI-24 Era Jokowi dan Klarifikasi Kementerian HAM
Di era Presiden Joko Widodo, pelat RI-24 memang digunakan oleh Menteri Hukum dan HAM, namun saat ini kementerian tersebut telah dipecah menjadi tiga bagian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Akibatnya, belum jelas siapa pengguna pelat RI-24 saat ini.
Baca juga: Mobil Berpelat RI-24 Melintas di Jalur Busway, Polisi dan TransJakarta Evaluasi Aturan
Akun Instagram resmi @kementerian_ham turut mengunggah klarifikasi yang menunjukkan bahwa pelat RI-23 adalah pelat resmi yang digunakan oleh Natalius Pigai sebagai Menteri HAM.
TransJakarta Serahkan Penindakan ke Kepolisian
Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut, karena hal itu berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Di TransJakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya kejadian serupa," jelas Joseph kepada wartawan, Selasa (6/2/2025).
Joseph mengatakan video viral tersebut memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa tidak semua kendaraan diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini! Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Masuk Jalur TransJakarta
Joseph menegaskan bahwa hanya beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di jalur busway, seperti kendaraan dalam keadaan darurat dan kendaraan kepala negara. Di luar itu, kendaraan pribadi tidak mendapatkan izin melintas.
"Kita pastikan hanya kondisi tertentu yang diperbolehkan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kenegaraan," ujarnya.
Upaya Pencegahan Pelanggaran di Masa Depan
Untuk mencegah kejadian serupa, TransJakarta bekerja sama dengan kepolisian serta menerapkan sejumlah langkah preventif, di antaranya:
- Memasang separator di jalur busway untuk mencegah kendaraan lain masuk.
- Mengoptimalkan sistem tilang elektronik (ETLE) guna menindak pelanggar secara otomatis.
- Kerja sama dengan kepolisian untuk menjaga pintu-pintu akses masuk jalur TransJakarta.
"Dengan langkah-langkah tersebut, kami harap tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan dan masuk jalur busway," pungkas Joseph.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini