×
image

Mobil Berpelat RI-24 Melintas di Jalur Busway, Polisi dan TransJakarta Evaluasi Aturan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Feb 2025

Mobil pelat RI-24 masuk jalur busway. (foto X/@udi_sapys)

Mobil pelat RI-24 masuk jalur busway. (foto X/@udi_sapys)


LBJ - Sebuah video mobil Toyota Alphard putih berpelat RI-24 melintas di jalur TransJakarta menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memicu diskusi mengenai aturan penggunaan jalur busway, di mana polisi dan TransJakarta berencana untuk mengevaluasi kembali aturan terkait kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Polisi melalui Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengonfirmasi bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak TransJakarta guna membahas penggunaan jalur tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi dan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TransJakarta agar tidak menimbulkan perdebatan dan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Argo kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Aturan Penggunaan Jalur Busway

Menurut Argo, jalur busway pada dasarnya hanya diperuntukkan untuk kendaraan TransJakarta. Beberapa pengecualian berlaku, seperti kendaraan darurat (ambulans dan pemadam kebakaran), serta dalam keadaan tertentu kendaraan kenegaraan atau tamu negara yang dikawal.

"Kita kembalikan ke peraturan di Perda-nya, memang hanya untuk bus TransJakarta. Jika digunakan oleh kendaraan di luar itu, harus ada urgensi khusus yang jelas. Misalnya iring-iringan kendaraan kepresidenan atau tamu negara, hal ini yang sedang kami evaluasi," jelas Argo.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini! Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap

Siapa Pemilik Pelat RI-24?

Video yang viral memperlihatkan mobil Alphard putih dengan pelat RI-24 dan kode kecil 15 melintas di jalur busway. Hingga kini, identitas pejabat pemilik kendaraan tersebut belum diketahui.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelat RI-24 biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, di era Presiden Prabowo, struktur kementerian tersebut telah dipecah menjadi tiga bagian, sehingga belum jelas pejabat mana yang menggunakan pelat tersebut saat ini.

Pernyataan TransJakarta

Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut. Penindakan, menurut Joseph, merupakan wewenang kepolisian.

"TransJakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan ada di kesatuan yang berwenang untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan," ujar Joseph kepada wartawan, Selasa (6/2/2025).

Joseph menambahkan bahwa kejadian viral tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai aturan penggunaan jalur TransJakarta.

Baca juga: Naas Mobil MVP Tertimpa Truk Kontainer Terbalik

"Masyarakat sekarang semakin paham bahwa jalur busway tidak boleh digunakan sembarangan. Hanya kendaraan darurat dan kepala negara yang diizinkan," jelasnya.

Evaluasi dan Upaya Pencegahan

Polda Metro Jaya berencana mengkaji ulang aturan yang mengatur kendaraan tertentu yang diperbolehkan masuk ke jalur busway. Evaluasi tersebut mencakup kendaraan yang dikawal dalam rangka tugas resmi, seperti kendaraan kenegaraan atau tamu asing yang memerlukan pengawalan khusus.

"Ke depannya, kami akan mendiskusikan bersama TransJakarta dan Pemda DKI terkait kondisi yang memenuhi syarat untuk pengecualian ini," kata Argo.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post