×
image

3 dari 56 Pria Gelar Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Ditetapkan Tersangka, Pesan Kamar Deluxe demi Kesenangan

  • image
  • By Sitiayani

  • 05 Feb 2025

Puluhan pria gelar pesta seks gay di Jaksel digelandang polisi. Foto: Instagran @lbj_jakarta

Puluhan pria gelar pesta seks gay di Jaksel digelandang polisi. Foto: Instagran @lbj_jakarta


LBJ - Polisi membeberkan seorang tersangka memesan kamar tipe deluxe untuk menyelenggarakan pesta seks sesama jenis pria atau gay di salah satu hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) digelar beberapa hari lalu.

3 Tersangka Pesta Seks Gay

“Mereka menyewa satu kamar jenis deluxe,” jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Para tersangka mengaku tidak mengambil keuntungan uang dari penyelenggaraan acara tersebut.

“Dasar dari para pengelola atau inisiator event ini tidak mendapatkan keuntungan secara finansial karena yang datang itu tidak dipungut biaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Ayah Perkosa Remaja Putri hingga Melahirkan, Tergiur Kemolekan Tubuh Korban

Demi Kesenangan

Ketiga pelaku mengaku menyelenggarakan pesta seks gay demi kesenangan dan kepuasan pribadi. 

Tersangka RH alias R dan RE alias E membiayai acara tersebut. Sedangkan, BP alias D berperan sebagai perekrut.

“Salah satu tersangka yang menjapri 20 orang. Dari 20 orang itu, kemudian menyebar ke beberapa orang, hingga terkumpul total ada 56 orang, termasuk 3 tersangka yang menyelenggarakan,” ungkap Ade Ary.

Selain itu, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali menggelar pesta seks.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel, 56 Pria Diamankan, Ditemukan Obat AntiHIV

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post