Modus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug, Ngaku Mimpi Sembuhkan Penyakit Korban
By Sitiayani
30 Jan 2025

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang, berinisial W (40) diringkus polisi karena diduga mencabuli murid-muridnya.
Pura-pura Mimpi Sembuhkan Penyakit
Modus W berpura-pura bermimpi menyembuhkan penyakit korban. Dalam kasus ini, polisi menerima empat laporan korban.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Dengan siasatnya itu, W mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," lanjutnya.
W diringkus polisi setelah beberapa bulan melarikan diri menjadi buronan polisi.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dibungkus Kantong Plastik Hitam Ditemukan di Koja Jakut, Ari-ari Masih Menempel
Sempat Buron
Guru ngaji di Tangerang itu ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29//2025) pagi.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan peristiwa pencabulan dilakukan W di Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang, pada Senin (23/12/2024). Pelapor mengetahui pencabulan usai mendapat informasi dari warga berinsial SM.
Dilaporkan, korban dipaksa memegang kemaluan W hingga mengeluarkan sperma. Dari keterangan SM diketahui ada dua saksi korban lainnya.
Kedua saksi korban mendapatkan perlakuan serupa dari W. Bahkan, salah satu korban mengungkapkan peristiwa terjadi pada 2021.
Polisi menjerat W dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sempat Buron, Guru Ngaji Terlilit Kasus Pencabulan di Tangerang Diringkus di Tempat Persembunyiannya
Mangkir Panggilan Polisi
Sebelumnya, W meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024 atau saat kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.
Selain itu, W dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024.
"Namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Zain, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan catatan polisi, ada empat korban diduga dicabuli W. Polisi sudah melakukan visum terhadap para korban.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak," jelas Zain. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini