×
image

Fakta di Balik Kasus Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 28 Jan 2025

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (humas Polda Jatim)

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (humas Polda Jatim)


LBJ - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi. Berikut fakta-fakta di balik peristiwa ini.

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025), telah menarik perhatian publik. Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil terungkap.

1. Pelaku Mengaku Sebagai Suami Siri Korban

Tersangka, Rohmad Tri Hartanto alias A (32), sempat mengaku sebagai suami siri korban, Uswatun Khasanah (29). Namun, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengungkap bahwa pengakuan tersebut hanyalah alibi.

“Tersangka mengaku suami siri, tapi setelah kami cek, status itu tidak terbukti,” ujar Farman, Senin (27/1/2025). Hubungan antara tersangka dan korban ternyata sebatas kekasih.

Baca juga: Mayat dalam Koper di Ngawi, Terungkap Suami Siri sebagai Pelaku Pembunuhan

2. Mayat Disimpan Sebelum Dibuang

Pembunuhan dan mutilasi terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) menjelang dini hari. Setelahnya, mayat disimpan di koper dan kantong plastik.

Pada Senin (20/1/2025) pagi, tersangka membawa koper ke rumah kosong milik neneknya di Dusun Banaran, Tulungagung. Ia sempat menjual mobil korban seharga Rp57 juta sebelum kembali membuang potongan tubuh pada Selasa malam.

3. Pembunuhan Sudah Direncanakan

Penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Tersangka membawa uang Rp1 juta untuk menjebak korban di Hotel Adisurya.

“Kejadian ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya,” ungkap Kombes Farman.

Motifnya didasari asmara dan rasa sakit hati terhadap korban.

Baca juga: Suami Siri Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jatim Ngaku Sakit Hati, Korban Kegep Bareng Pria Lain di Kos

4. Ada Bantuan Saat Pembuangan Mayat

Tersangka dibantu oleh kerabatnya, Muhammad Achlis Maulana (MAM), saat membuang mayat. MAM dihubungi tersangka untuk mengambil koper berisi potongan tubuh.

“MAM adalah kerabat pelaku yang dimintai tolong untuk mengantar koper ke rumah nenek tersangka,” jelas Farman.

Peran MAM dalam kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

5. Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Rohmad Tri Hartanto kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pembunuhan ini mengakibatkan korban mati, ditambah unsur pencurian kekerasan,” kata Farman.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post