×
image

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun di Bui

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Dec 2024

George Sugama Halim. Foto: Istimewa

George Sugama Halim. Foto: Istimewa


LBJ - Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), George Sugama Halim alias GSH kepada karyawatinya, berinisial D.

Ditetapkan Tersangka

Polisi memeriksa George usai diciduk di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Saat ini, polisi menetapkan George sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (16/10/2024).

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Terancam Lima Tahun Dibui

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," lanjut Ade Ary.

Tersangka George ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Lapor Polisi Oktober 2024

Sebelumnya, viral di media sosial menampilkan rekaman penganiayaan dilakukan George kepada pegawai toko roti berinisial D. Terlihat kepala korban berdarah karena diduga dilempar kursi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Korban melaporkan peristiwa dialami pada Jumat, 18 Oktober 2024.

D mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi berulang kali hingga akhirnya memutuskan melaporkan ke polisi.

"Iya pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," kata D, Minggu (15/12/2024) sore, dikutip dari Kompas.com.

George mencaci maki D dan kawan-kawannya. Saat itu, D tidak mengalami luka serius, kakinya memar. Ia membuat perjanjian dengan adik George.

D dan kawan-kawannya kerap kali diminta mengantar makanan ke kamar George, kini tidak perlu mengantar makanan lagi kepada George.

Sebagai ganti, D diminta tidak pergi dari pekerjaannya sebagai penjaga toko roti. D menyetujuinya.

Ngaku Kebal Hukum

Tetapi, George melanggar perjanjian tersebut. Dia meminta D mengantar makanan,pada Kamis (17/10/2024), tetapi korban menolak karena bukan pekerjaannya.

George marah dan melempar barang-barang termasuk kursi ke arah D.

Alih-alih takut, George sesumber berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

"Bilang saya, 'miskin, babu' terus dia juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," jelas D. *** 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post