×
image

Komplotan Polisi Gadungan di Jakbar Dibekuk, Ini Modus Ngibulin Korbannya

  • image
  • By Sitiayani

  • 05 Dec 2024

Tiga polisi gadungan. Foto: Istimewa

Tiga polisi gadungan. Foto: Istimewa


LBJ - Ada tiga anggota komplotan polisi gadungan ditangkap lantaran memeras warga. Modusnya, mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan menuduh para korban sebagai pemakai narkoba. Dihitung-hitung, mereka sudah 30 kali beraksi.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," jelas Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo, Kamis (5/12/2024).

Menurut pengakuan mereka, para pelaku AP (36), DP (18), dan WN (18) memilih korban secara acak.

Menggunakan lencana Polri palsu, pelaku menuduh para korban terlibat kasus narkotika. Selanjutnya barang-barang milik korban diambil paksa.

"Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," jelas Rachmad.

Baca juga: Wika Salim Bakal Bikin Laporan Polisi ke Pihak Manajemen, Rugi Miliaran Rupiah

Baca juga: Tersangka ABG Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Ikuti UAS di LPAS

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan kasus terungkap saat petugas patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024) dini hari. Gerak-gerik pelaku mencari korban menyulut perhatian petugas.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," kata Sugiran, Kamis (5/12).

Pertama AP ditangkap di lokasi kejadian, kemudian DP dan WN. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya lencana Polri palsu dan pisau daging.

Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post