×
image

Daftar Barang Bukti Disita Polisi Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

  • image
  • By Sitiayani

  • 03 Dec 2024

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa


LBJ - Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi remaja MAS (14) membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di sebuah perumahan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Salah satu diantara barang bukti adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi turut disita penyidik.

"Kita ambil CCTV, CCTV yang kita juga dapat dari lokasi," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (3/12/2024).

Selain rekaman CCTV, Nurma mengatakan penyidik mengamankan pisau dapur digunakan tersangka MAS untuk menikam keluarganya. Barang bukti lain, seperti pakaian hingga seprai berlumuran darah.

"Pisau pasti untuk melukai itu, pisau dapur. Barang bukti yang kita dapat dari mulai dari bercak darah, baju yang berlumuran darah dari dua korban yang, celana baju yang dipakai," jelasnya.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk mencari tahu motif pasti MAS tega menghabisi nyawa keluarganya.

Polisi melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk kepribadian tersangka MAS dengan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Baca juga: Wanita Open BO Dibunuh Pelanggannya di Bogor, Motif Pelaku Sakit Hati

Baca juga: Mahasiswi UTM Tewas Dibunuh Mayat Dibakar Sang Pacar, Penyebabnya Minta Tanggung Jawab Dihamili

Seperti diketahui pembantaian dilakukan MAS menghilangkan dua nyawa, dan melukai sang ibu pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi menetapkan MAS sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Meski menyandang status tersangka, namun MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Remaja 14 tahun duduk dibangku kelas 10 dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) lantaran statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post