Ada 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Terancam 20 Tahun Penjara Dijerat Pasal Berlapis
By Sitiayani
25 Nov 2024

Tersangka judol Komdigi. Foto: Istimewa
LBJ - Polda Metro Jaya menjerat pasal berlapis terhadap 24 tersangka dalam kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
“Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Sedangkan, Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para tersangka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
Polisi mengungkapkan total ada 24 tersangka melibatkan pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol. Mereka memiliki peran masing-masing.
Saat ini, ada empat tersangka berinisial A, BN, BE, dan J masuk buronan polisi (DPO) merupakan bandar atau pengelola situs judi online.
Tujuh tersangka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.
Tersangka A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus uang setoran dari agen.
Lalu, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," jelas Karyoto.
Sementara itu, ada sembilan pegawai Komdigi terlibat kasus ini berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judi online.
Selain itu, dua tersangka berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, satu tersangka berinisial T berperan merekrut para tersangka. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini