×
image

Pilkada Bengkulu Tetap Berjalan Meski Calon Petahana Jadi Tersangka

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Nov 2024

KPU Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa tahapan Pilkada tetap berjalan, meski calon petahana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (foto / X)

KPU Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa tahapan Pilkada tetap berjalan, meski calon petahana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (foto / X)


LBJ - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, memastikan bahwa tahapan Pilkada tetap berjalan. Hal ini ditegaskan meski calon petahana, Rohidin Mersyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi tidak terganggu isu-isu kekinian. Kami tetap melaksanakan tahapan yang ada," ujar Rusman dalam konferensi pers di kantor KPU Bengkulu.

Rohidin Mersyah, calon petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kendati demikian, proses Pilkada di Bengkulu tetap berjalan sesuai jadwal. Pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024, seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Bukti Chat WhatsApp Jerat Gubernur Bengkulu dalam OTT KPK

Rusman menjelaskan bahwa KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tahapan Pilkada harus tetap berjalan, bahkan jika ada kendala pada salah satu pasangan calon.

"PKPU ini sudah jelas. Kami hanya menjalankan norma yang telah diatur," ungkap Rusman.

Saat ini, distribusi logistik untuk tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa wilayah sulit sedang dilakukan. Rusman memastikan seluruh logistik akan selesai didistribusikan pada 26 November 2024.

"Kami pastikan logistik sampai ke seluruh TPS tepat waktu," tegasnya.

Baca juga: Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Bengkulu Pasca KPK Tangkap Rohidin Mersyah

Selain KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga berperan aktif. Semua pihak terkait telah diinformasikan mengenai kondisi calon petahana sesuai prosedur.

Rusman menegaskan bahwa sesuai aturan, KPU tidak memiliki kewenangan menafsirkan lebih jauh tentang status hukum calon. Tugas mereka adalah memastikan proses demokrasi tetap berjalan.

"Selain norma yang ada di PKPU, kami tidak bisa menafsirkannya," jelas Rusman.

Pilkada Bengkulu akan berlangsung sesuai jadwal, yaitu 27 November 2024. Masyarakat diimbau tetap menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu isu hukum yang ada.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post