×
image

Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Bengkulu Pasca KPK Tangkap Rohidin Mersyah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Nov 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tunjuk Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. (Foto X)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tunjuk Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. (Foto X)


LBJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.

Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama tujuh pejabat lainnya. Penangkapan ini terkait dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendanaan politik Pilkada. Dalam OTT, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan keputusan menunjuk Rosjonsyah diambil setelah memastikan status hukum Rohidin.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Dibawa KPK ke Jakarta: Proses Evakuasi Penuh Ketegangan

“Begitu mendapat kabar positif dari KPK bahwa Rohidin ditahan, tadi malam saya langsung mengeluarkan SK untuk Wakil Gubernur menjadi pelaksana tugas,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Tito menegaskan bahwa penunjukan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Undang-undangnya jelas.

Jika kepala daerah ditahan, wakilnya bisa langsung diangkat sebagai pelaksana tugas,” tambah Tito.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Lima orang lainnya yang ditangkap telah dipulangkan.

Baca juga: OTT KPK di Bengkulu: Dugaan Pungutan Dana Pilkada Terungkap

Rohidin diduga meminta anak buahnya menyediakan dana kampanye dari APBD untuk pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan Meriani, melawan pasangan Helmi Hasan-Mian.

Saat ditanya tentang kelanjutan pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Itu urusannya KPU dan Bawaslu,” ujar Tito singkat.

Sebagai Plt Gubernur, Rosjonsyah diharapkan segera menjalankan tugas memastikan stabilitas pemerintahan Bengkulu. Pemerintah pusat berharap roda pemerintahan tetap berjalan baik meski berada di tengah polemik hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post